"Awalnya kami tidak mengakui itu adalah tagihan, tapi karena kami koperatif, kami akui dengan berbagai pertimbangan, di angka Rp132 Miliar dan sudah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, akan tetapi sikap pengurus seolah-olah tetap mengamini utang Rp541 Miliar dan pada tanggal 31 Mei kemarin diputus pailit oleh Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku anggota I yang merupakan Hakim Pemutus yang sejak awal menjatuhkan putusan PKPU terhadap klien" jelas Damian.
Pasca Penetapan tagihan senilai Rp132 Miliar oleh Hakim Pengawas, Bu Rozita dan Pak Ery telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU karena harta almarhum berupa saldo rekening di Bank Bukopin melebihi nilai tagihan tersebut, tapi permohonan tersebut malah diabaikan oleh Hakim Pemutus khususnya Ketua Majelis Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku anggota I.
"Adanya sikap berbeda dari Hakim Anggota II Darianto, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan bahwa ibu Rozita dan Pak Ery selaku ahli waris tidak layak di PKPU maupun dipailitkan dan seharusnya PKPU ini dicabut," tegas Damian.
Adanya pendapat berbeda yang diajukan oleh Hakim Anggota II yang sejak akhir tahun lalu masuk mengantikan salah satu dari Hakim Pemutus sebelumnya (Dewa Ketut Kartana) justru semakin menguatkan dugaan bahwa sejak awal 2 Hakim Pemutus tersebut berkeinginan agar para Debitor dipailitkan dan yang menjadi pertanyaan adalah putusan pailit tersebut dibacakan dałam persidangan pada hari Jumat 31 Mei 2024, sekitar jam 23.00 malam hari.
"Selain putusannya dibacakan pada tengah malam, PKPU kami itu belum memasuki 270 hari melainkan baru hari ke 268, sehinga melanggar ketentuan Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU. Kalaupun batas PKPU 270 hari berakhir di hari Minggu (2 Juni 2024) maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 dan 230 ayat (1) maka hari ke 270 itu berakhir di hari kerja berikutnya atau Senin 3 Juni 2024 dan Kepailitan bisa ditetapkan di hari berikutnya setelah Hakim Pemutus menerima pemberitahuan Hakim Pengawas," jelas Damian.
Semua hal ini semuanya malah diabaikan oleh Hakim Pemutus yakni Ketua Majelis Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku anggota I.
"Terhadap Putusan Pailit tersebut, Debitur akan mengajukan upaya hukum kasasi dan menegaskan kepada pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar tidak menghalangi proses kasasi tersebut dan harus mengirimkan berkas tersebut kepada Mahkamah Agung," terang Damian.
Load more