Kejati Kalsel pun melakukan tindakan hukum atas dasar pada perjanjian kerja sama dan kemitraan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dimohonkan oleh PT Pelindo III.
Dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara terungkap, pemilik kontainer salah satu perusahaan swasta yang dulu bermitra dengan PT Pelindo III, namun telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
"Makanya aset tersebut harus dilelang dan dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pelindo III," timpal Firman. (umm/ant)
Load more