Seiring berjalannya waktu tempat usaha yang telah dirintisnya terancam ditutup akibat pemilik bangunan yang enggan memperpanjang masa sewa bangunan.
Pemilik bangunan enggan memperpanjang masa sewa, meski Vivi mau membayar sewa bangunan tempat usahanya berlangsung itu.
Di sisi lain, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan jika restoran milik Vivi telah mengantongi izin untuk menjual miras.
Menurut Sanyoto produk miras yang dijual dengan kandungan alkoholnya telah ditentukan sesuai aturan dari Parekraf.
"Kalau terkait izin penjualan miras, tempat ini (Foodlah) memang ada izinnya," kata Sanyoto.
Namun demikian, terkait penutupan, Sanyoto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kesepakatan antara dua belah pihak tersebut.
"Kalau soal itu, tergantung pemilik bangunan ya, karena ini kan masa sewanya juga sudah habis," jelas Sanyoto.
Load more