"Belum ada menerima sama sekali, sejak saya berinvestasi bulan Oktober kemarin," ungkap Abas.
Lain lagi cerita Ja'far Otoluwa mengaku dirinya mengadaikan sertifikat tanah di bank untuk modal di investasikan.
"Saya pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah," ungkap Ja'far.
Ja'far mengaku dijanjikan keuntungan 25 persen per bulan, tetapi sejak dirinya masuk di investasi pada bulan November baru 2 kali menerima.
"Saya mengharapkan modal saya sejumlah 240 juta bisa dikembalikan," imbuhnya.
Dalam Kasus ini Polda Gorontalo telah mengamankan Owner FX Family yang merupakan seorang anggota polisi Berinisial AY atau kerap disapa Rinto, yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo bersama istrinya berinisial SB.
Oknum Polisi AY atau Rinto ini diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku utama menjalankan investasi bodong forex.
Load more