Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis berinisial FA (16) tewas usai dicekoki minuman keras dicampur narkoba usai melayani dua pria hidung belang di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Usut punya usut, ternyata korban didapati merupakan wanita Open BO yang tengah disewa bersama rekannya berinisial AP oleh kedua pelaku A dan BH.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan kedua pelaku didapati kerap meminta jasa seks dari AP.
"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kita melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban. Korban khususnya korban yang masih hidup," kata Bintoro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Bintoro menuturkan saat itu AP mengajak korban turut serta melayani para pria hidung belang tersebut di hotel bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Saat itu, kedua pelaku menelpon AP untuk menyepakati tarif jasa seks kedua gadis tersebut.
"Karena si A di telpon si pelaku atas nama Bas ini selanjutnya si A ini mengajak dari sdri anak FA ini untuk hadir ke TKP," ungkapnya.
Gadis 16 Tahun Korban Pembunuhan di Hotel Jakarta Selatan Ternyata Berstatus...
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial FA berusia 16 tahun di hotel yang terletak di kawasan Senoparti, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pihaknya mendapati jika korban sempat menjadi wanita Open BO.
Hal itu didapati kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap dua pria pelaku pembunuhan tersebut yang masing-masing berinisial A dan BH.
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan pada saat kejadian mereka di Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," kata Bintoro kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Bintoro menjelaskan korban menjadi wanita Open BO bersama seorang rekan perempuannya berinisial AP.
Saat itu korban bersama temannya menerima permintaan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dengan tarif sebesar Rp1,5 juta.
"Pelaku sudah 4 kali bersama dengan korban, khususnya korban yang masih hidup. Korban FA yang meninggal ini, ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A karena si A di telpon pelaku, selanjutnya si A ini mengajak dari anak FA ini untuk hadir ke lokasi," katanya.
Lantas saat melakukan pertemuan tersebut, kedua pelaku sengaja menaruh minuman keras (miras) yang telah dicampur narkoba berupa pil inex dan cairan sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Kedua pelaku juga turut dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (raa)
Load more