Lantas saat melakukan pertemuan tersebut, kedua pelaku sengaja menaruh minuman keras (miras) yang telah dicampur narkoba berupa pil inex dan cairan sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Kedua pula juga turut dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi Dari Dua Pelaku Pembunuhan Gadis di Jakarta Selatan, Diantaranya Bikin Tercengang...
Gadis berusia 16 tahun berinisial FA ditemukan tewas usai dicekokoi minuman keras dicampur narkoba hingga dijadikan budak seks oleh kedua pelaku pria berinisial A dan BH di Jakarta Selatan.
Load more