Kulon Progo, Jawa Tengah - Jelang malam pergantian tahun, jajaran Polres Kulon Progo terus melakukan upaya mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan potensi kerawanan yang meningkat itu, Jeffry pun menghimbau agar masyarakat bisa merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Selain untuk menimalisir terjadinya tindak kejahatan, dengan merayakan tahun baru di rumah juga diharapkan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat momen tersebut.
"Dengan merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga, maka diharapkan situasi tetap aman dan nyaman. Serta tanpa lonjakan kasus Covid-19," ujar Jeffry, Kamis (30/12/2021)
Kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta penipuan merupakan tindak kejahatan yang perlu diwaspadai. Selain itu, potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran minuman keras, narkoba, konvoi anak muda juga rawan terjadi.
Sementara itu, maraknya aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta yang terjadi akibat pengaruh minuman keras, juga mendorong jajaran Polres Kulon Progo exstra melakukan operasi miras jelang pergantian tahun, dalam operasi yang digelar selama 5 hari ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan di sejumlah tempat.
Miras-miras yang disita merupakan minuman beralkohol ilegal dan diperjualbelikan bebas oleh para penjual tanpa izin . Rinciannya, 62 botol miras disita dari penjual di wilayah Wates, 10 botol dari wilayah Nanggulan, 18 botol dari Kalibawang, 5 botol dari Lendah, 3 botol dari Panjatan dan dari Samigaluh sebanyak 7 botol
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pelaksanaan operasi cipta kondisi sendiri dilakukan pihaknya selama lima hari. Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 108 miras berbagai merek dengan kadar alkohol yang beragam.
Tujuan dari kegiatan operasi cipta kondisi itu merupakan wujud jajaran kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat, apalagi sedang maraknya aksi kejahatan jalanan khususnya jelang pergantian Tahun.
"Sebagaimana kita ketahui efek dari miras ini sangat mengancam situasi kamtibmas di masyarakat, terlebih menjelang nataru ini. Sehingga kami proses sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 junto pasal 4 ayat 1 yang diatur dalam Perda Kulonprogo," ujar Fajarini Sabtu lalu.
Selain melaksanakan operasi cipta kondisi, pada perayaan natal dan tahun baru ini Jajaran Polres juga menggelar Operasi Lilin Progo 2021. Operasi tersebut dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari 24 Desember hingga 1 Januari 2022. Dalam operasi itu Polres Kulon Progo setidaknya mengerahkan 132 personil, dibantu 9 personil Polda DIY dan 110 personil lintas sektoral.
Kapolres mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya akan berfokus terhadap upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama perayaan tahun baru. Dalam kegiatannya, Polres Kulon Progo juga mendirikan dua pos pengamanan di Temon dan Alun-alun Wates serta pos pelayanan di destinasi wisata Glagah, Sermo dan Nanggulan. (Ari Wibowo/Buz)
Load more