Semarang, Jawa Tengah - Polres Semarang melarang perayaan pergantian tahun 2021/2022 dengan petasan dan pesta kembang api. Selain itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres Semarang juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 dan ditindaklanjuti instruksi bupati semarang nomor 34 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan covid 19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
" Seperti yang tertuang dalam aturan yang ada, perayaan dan pesta malam pergantian tahun tidak diijinkan. Apalagi Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan," kata Kapolres, Rabu (29/12/2021).
Selama operasi cipta kondisi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Polres Semarang telah menghimbau dan melakukan sosialisasi terkait larangan adanya pesta kembang api saat pergantian tahun.
Dan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kapolres mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat pergantian Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
" Kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Saya kira tidak usah pada kumpul kumpul dulu,"ujarnya.
Load more