News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Polres Semarang: Pelanggar Akan Kami Tindak

Polres Semarang melarang perayaan pergantian tahun 2021/2022 dengan petasan dan pesta kembang api. Selain itu juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan.
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:53 WIB
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat berikan keterangan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah - Polres Semarang melarang perayaan pergantian tahun 2021/2022 dengan petasan dan pesta kembang api. Selain itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres Semarang juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan. 

Hal tersebut sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 dan ditindaklanjuti instruksi bupati semarang nomor 34 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan covid 19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, menegaskan pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Seperti yang tertuang dalam aturan yang ada, perayaan dan pesta malam pergantian tahun tidak diijinkan. Apalagi Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan," kata Kapolres, Rabu (29/12/2021).

Selama operasi cipta kondisi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Polres Semarang telah menghimbau dan melakukan sosialisasi terkait larangan adanya pesta kembang api saat pergantian tahun. 

Dan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kapolres mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat pergantian Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.

" Kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Saya kira tidak usah pada kumpul kumpul dulu,"ujarnya.

Selain itu, nantinya pada tanggal 31 Desember 2021 juga akan dilakukan penutupan alun alun di sejumlah tempat diantaranya alun-alun bung karno, alun-alun ungaran, alun-alun tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil

"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Semarang, " imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dihubungi terpisah Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengatakan nantinya guna menghindari adanya perayaan tahun baru, akan diberlakukan jam buka bagi sejumlah tempat hiburan. 

" Nanti pas malam tahun baru, tempat hiburan dan sejenisnya tidak diijinkan untuk buka hingga tengah malam, maksimal jam 10 malam sudah tutup. Kita sekarang tidak usah ada pesta dan perayaan tahun baru, kita ganti dengan Doa bersama keluarga agar di tahun 2022 semua bisa kembali normal dan pandemi Covid-19 bisa segera selesai, " terangnya.  (Aditya Bayu/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT