Dalam video tersebut, sang konten kreator melontarkan tebak-tebakan kepada anak kecil itu berupa hewan apa yang bisa mengaji.
Sang anak kecil pun menjawab sejumlah nama hewan kepada kreator konten yang memberikan pertanyaan tersebut.
Lantas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat terkait konten yang diduga menistakan agama tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah menangkap sang konten kreator tersebut.
Bahkan, sang konten kreator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan aksi penistaan agama.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nanti rilis lengkapnya," kata Ade Asfri kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio mengungkap penangkapan dilakukan pihaknya pada Senin (22/4/2024) malam.
Load more