GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait 6 Raperda Provinsi Sumsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
Selasa, 23 April 2024 - 12:51 WIB
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati. Melalui kesempatan ini, Fatoni menyampaikan penjelasan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan.

Guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2024, Pemprov mengajukan enam Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024. Melalui kesempatan ini, Fatoni memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036. Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah. 

Selain itu, masih terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Kemudian, yang kedua terkait Rancangan Peraturan  Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I. Ranperda tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.

Selanjutnya, yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel. Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel. 

Poin selanjutnya yang keempat adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyusunan awal rancangan RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. 

Ranperda kelima adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda. Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dimana PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan terbatas Bank Perkreditan  Rakyat Sumsel sehingga PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel harus disesuaikan dengan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda. 

"Sehubungan dengan itu kami mengharapkan agar kiranya keenamRanperda ini dapat dilakukan pembahasan melalui tahapan pembicaraan DPRD Provinsi Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fatoni.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral