Tanpa menunggu waktu lama, petugas akhirnya menangkap MA untuk dimintai pertanggung jawaban.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giyadi menjelaskan, pelaku ini ingin mengancam kepada istrinya agar mau rujuk kembali.
“Maka dari itu, anaknya sendiri yang jadi pelampiasan amarahnya, hingga saat ini anaknya mengalami memar dan trauma akibat pukulan sang ayah,” ujar Kasat Reskrim (28/12/2021).
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk memberikan efek jera pelaku bakal diancam dengan pasal 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)
Load more