Menurutnya, RBS harus segera dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," ujar Boyamin.
Jampidsus Kejagung Telah Menetapkan 16 Tersangka
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS.
Ia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Di antaranya SW alias AW dan MBG yang mana keduanya diketahui sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Load more