Sementara itu, Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi pada Selasa (19/3) mengatakan pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus namun baru dibayarkan untuk bulan Januari 2024. SesuaI dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS.
“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya
Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD.
“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," tandasnya.(ant/chm)
Load more