”Bahaya kekerasan siber, antara lain: radikalisme, terorisme, penculikan, pemerkosaan. Lalu, adiksi siber atau kecanduan gawai terpapar media sosial, game, judi online, serta perundungan siber seperti hoaks, ujaran kebencian dan pelecehan seksual,” rinci Imam Wicaksono.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok Nila Kesumawati, mengingatkan siswa peserta webinar untuk menghindari beragam jenis konten negatif saat berada di dunia maya.
”Jenis konten negatif menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), yakni: melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, hoaks, serta penyebaran kebencian dan permusuhan,” papar Nila Kesumawati.
Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia agar #MakinCakapDigital, serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221, 5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Load more