Sebelumnya, Mukti Juharsa menegaskan, pihaknya tidak perlu waktu lama untuk menangkap bos sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
"Kapan ditangkap? secepatnya ya kita tinggal menunggu langkah konkret," kata Mukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Mukti menjelaskan, saat ini kepolisian tengah menunggu putusan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, dari 46 tersangka jaringan Fredy yang ditangkap sepanjang 2023, tinggal satu orang atas nama Bayu Firmandi yang berkas perkaranya, terkait TPPU masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Setelah putusan tersebut, Mukti mengatakan, Polri bakal investigasi bersama dengan Polisi Thailand dan BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika untuk menangkap Fredy.
Mukti juga memastikan pihaknya akan menyita seluruh aset Fredy Pratama sebagai upaya memiskinkan. Sehingga, bandar narkoba jaringan internasional itu tidak bisa kabur dari Thailand sebagai lokasi terakhirnya berada.
"Baru kita tangkap, karena dia sangat lihai dan berkali saya bilang mertua dari Fredy adalah jaringan narkoba di Thailand," ucapnya.
"Jadi, dasar inilah kita akan lakukan join investigasi dengan Kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset, karena kalau sudah miskin tidak mungkin Fredy Pratama berkelialaran lagi, pasti menyerahkan diri," sambungnya.(rpi/raa)
Load more