Dia berharap dengan membawa bukti-bukti tersebut dapat melepaskan kliennya dari jeratan tudingan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan apa saja bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik. Ia hanya mengatakan bahwa bukti tersebut dapat membuat kasus ini semakin terbuka dan terang benderang.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ujar dia.
"Kami harap (bukti) bisa mengembalikan marwah harkat klien kami, sehingga bisa kembali memberikan kontribusi terbaik kepada dunia pendidikan di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya (RZ) yang saat itu bekerja di bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor. Tak berselang lama, lanjutnya, korban pun menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di dalam ruangannya.
"Nah, jam 1 siang dia menghadap rektor. Dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," katanya kepada wartawan dikutip Minggu (25/2/2024).
Load more