Jakarta, tvOnenews.com - Viral aksi cekcok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan massa bela Palestina saat car free day (CFD) menuai polemik. Pemprov DKI Jakarta akhirnya buat klarifikasi momen Satpol PPP dengan massa aksi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pihaknya menyiapkan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin dalam keterangan resmi, di Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Dia menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.
Akan tetapi, dia mengimbau pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," jelasnya.
Arifin menjelaskan saat kejadian itu, petugas Satpol PP mengimbau kepada masyarakat agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.
"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," tambah Arifin.
Selain itu, Arifin meminta masyarakat agar memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB.
Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.
Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:
Pasal 7
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga;
c. dan seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Pasal 9
Mengatur tentang persyaratan untuk Partisipan yang berkegiatan di Area HBKB. (agr/lpk)
Load more