Palembang, Sumsel - Satuan Reskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang menggerebek arena judi sabung ayam yang meresahkan di Jalan Musi Raya, Lr Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat pelaku yang diamankan yakni, A Hadi Suprayitno (50) warga Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Sialang Sako, Mursita (47) warga Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Martinus (48) warga Jalan TPA Sukawinatan Perum Mutiara 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Rahmad Wijaya (45) warga Jalan Musi Raya, Lr Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian yang dipimpin Kasubdit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa melakukan penggerebekan dan didapati sejumlah pelaku dan barang bukti.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan masih menjalani pemeriksaan petugas," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (20/12)/2021).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulung ambal karet gelanggangan sabung ayam, dua ekor ayam bangkok dan sejumlah uang Rp 7,5 juta.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian sabung ayam," terangnya.
Sementara dihadapan petugas, para pelaku tak bisa berkutik. "Kami main dengan cara mengadu dengan taruhan uang pak," tukasnya. (Pebri/Nof)
Load more