Tambang Emas Sumber Kehidupan Masyarakat Sanggau Kalimantan Barat
- tvOnenews - Tut Wuri Handayani
Selain itu, perusahaan juga melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) seperti pengadaan infrastruktur berupa pembangunan sumur air bersih dan perbaikan jalan serta merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar lokasi tambang.
"Jadi Kami turut andil juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dan pendapatan daerah," ungkapnya.
Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan.
"Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan," tegasnya.
Menurut dia, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang kepada pemerintah. Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan.
Dalam kesempatan lain, menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dampaknya terhadap lingkungan, Inspektur Tambang Yudi Ernadi dari Kementrian ESDM menginformasikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui legalitas teknis perusahaan tambang dan memastikan mereka telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dengan melakukan browsing di Google.
"Era keterbukaan informasi publik saat ini, searching di Google dan membuka aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) serta menuliskan nama perusahaan," ungkap Yudi.
Dikatakan Yudi, inspektur tambang memiliki peran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pertambangan yang memiliki izin yang sah, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup. Jika perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan, maka masyarakat dapat melaporkan ke instansi yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan, baik instansi lingkungan hidup yang ada di kabupaten, provinsi, maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya.
Lebih penting dari semua itu menurut Yudi, keberadaan perusahaan tambang dalam aktivitasnya tidak hanya cukup mengantongi izin pengusahaan tapi juga harus dilengkapi dengan izin teknis. Jika itu berhubungan dengan lokasi kegiatan pertambangan yang akan dilakukan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika melaksankan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan lain sebagainya.
Load more