Yanto juga menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat, PT.SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang teralisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang.
Selain itu, PT SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggris,Tanjung Periuk. Lebih jauh juga disampaikan oleh Yanto bahwa perusahaan tambang PT. SPM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 8.054 Ha, berdasarkan SK nomor 503/12/IUP-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, perusahaan juga melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) seperti pengadaan infrastruktur berupa pembangunan sumur air bersih dan perbaikan jalan serta merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar lokasi tambang.
"Jadi Kami turut andil juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dan pendapatan daerah," ungkapnya.
Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan.
"Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan," tegasnya.
Load more