Karen Minta Jokowi Batalkan Sisa Kontrak Pengadaan LNG Corpus Christi
- Istimewa
“Artinya apa, bahwa tidak ada manfaat yang mereka terima kecuali perjanjian LNG itu (berlangsung) secara normal,” ujar Luhut.
JPU meminta majelis hakim menolak Eksepsi dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di PN Jakarta Pusat (26/2/2024), JPU menyimpulkan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa harus ditolak, sebab telah masuk pokok perkara.
Karen sebelumnya mengajukan Eksepsi atas surat dakwaan JPU, baik secara formil maupun materiil. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan KPK terhadap Karen telah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Dari tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan.(chm)
Load more