Dalam proses penyidikan berjalan tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan.
Adapun, tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.
Seperti diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.
SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta segera diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(hmd/lpk)
Load more