Deli Serdang, Sumut - Kejaksaan Negeri Deli Serdang tak menahan tiga Tersangka Korupsi Kendaraan Dinas DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp 6.027.978.000. Dengan total kerugian Negara Rp 1,3 miliar lebih yang keseluruhannya sudah dikembalikan para tersangka hari ini.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang Syahron Hasibuan menjelaskan, alasan Pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada seluruh tersangka karena dinilai koperatif, dan mengembalikan keseluruhan kerugian negara.
"Pada proses penyidikannya seluruh tersangka bersikap koperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan terakhir mengembalikan seluruh kerugian negara," ungkap Syahron Hasibuan SH, Kasi Intel Kejari Deli Serdang kepada tvOnenews.com(15/12/2021).
Ketiga tersangka masing-masing Berinisial R-T-A selaku Mantan Bendahara Sekwan DPRD Deliserdang, I-P-H selaku PPTK perawatan kendaraan dinas, dan J-L merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan.
"Ini kan masih tahap proses penyidikan, nanti ada lagi tahap penuntutan dan tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan oleh JPU kita," tegas Syahron.
Proses pengembalian kerugian negara terjadi dua tahap, pertama pada bulan Mei lalu Rp 633.327.619, yang sudah dikembalikan ke kas daerah. Dan hari ini ditambah sebesar Rp 731.922.631.
Padahal, ketiganya telah dinyatakan maling uang rakyat dalam pemeliharaan kendaraan bermotor dinas DPRD dengan anggaran Rp 6.027.978.000. Pada tahun 2018 sebanyak 23 unit dan 18 unit tahun 2019, dimana ada permainan dana untuk pergantian oli per bulannya, suku cadang dan pemeliharaan lainnya. (Sukri/Lno)
Load more