Lampung Selatan, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap empat orang sindikat pemalsu surat keterangan hasil ‘Rapid Test Antigen’ di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, di antaranya sebagai penanggung jawab klinik, koordinator lapangan dan dua sopir travel angkutan umum lintas Lampung-Jakarta.
Mereka yang ditangkap adalah ES (44), perawat sekaligus pemilik klinik, IS (39), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, serta RS (21) dan H (34), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Lampung.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, mengatakan terbongkarnya sindikat pembuat surat palsu tersebut, berawal saat petugas menemukannya di area Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Dari hasil pemeriksaan, sebuah kendaraan travel Daihatsu Luxio silver B 1308 NYV yang menggunakan surat ‘Rapid Antigen’ palsu. "Kami cek dan periksa diduga surat keterangan palsu," kata Kapolres di Mapolres Lampung Selatan.
Seluruh penumpang berikut sopir minibus langsung diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk diminta keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan para penumpang minibus tersebut, surat itu dicetak tanpa terlebih dulu dilakukan tes dan hanya diminta mengirimkan foto KTP. "Para penumpang tidak menjalani ‘Rapid Test’ sebagaimana seharusnya. Mereka hanya membayar ongkos perjalanan yang sudah termasuk surat keterangan ‘Rapid Test Antigen’, jelas AKBP Edwin.
Edwin menambahkan, surat palsu itu diperoleh dari IS (39) dengan cara kirim foto KTP dan nomor telepon seluler yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp. Data penumpang itu kemudian dikirimkan ke ES pemilik klinik di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Akhirnya ES (44), warga Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung selaku pemilik Klinik Pratama SS yang terletak di Kecamatan Tanjung Bintang pun turut ditangkap.
"Bisnis pemalsuan surat palsu ini sudah berjalan selama enam bulan. Biaya satu surat keterangan ‘Rapid Test Antigen’ sebesar Rp 50 ribu," ungkap Edwin.
Dari tangan sindikat pemalsu surat ‘Rapid Test’ palsu ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop lengkap dengan alat printer dan stempel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana jo Pasal 14 ayat 1 tentang Wabah Penyakit Menular. (Pujiansyah/Lno)
Load more