Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menghentikan kegiatan operasional PT Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Permintaan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian setelah tim yang dia pimpin melakukan investigasi adanya dugaan pencemaran lingkungan.
Namun permintaan ini dijawab oleh Kepala Bagakum LHK Wilayah Kalimantan yang menyatakan dari hasil verifikasi tim di lapangan ditemukan fakta bahwa pengaduan NCW Kalteng ini tidak terbukti, dan kasus tersebut dinyatakan selesai.
PT Kimia Yasa, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait adanya pernyataan Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perijinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak.
Terhadap adanya tuduhan tentang pencemaran Lingkungan, PT Kimia Yasa membantah hal tersebut. Di samping itu perlu ditegaskan bahwa jalan sepanjang 42 Km tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan Kondensat.
PT KY juga menegaskan bahwa Kondensat dikategorikan sebagai produk ( side products ) bukan merupakan limbah B3 seperti yang disampaikan.
Load more