"Setelah kita tangkap, kami juga melakukan cek urine terhadap Munaji dan hasilnya positif (narkoba)," kata dia.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di area markas tersebut dengan mengumpulkan beberapa barang bukti seperti bekas pemakaian narkotika. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya mengamankan Munaji bersama istrinya dan dibawa ke Mapolres Blora.
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta pasal 127 terkait undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Didiet Cordiaz/dan)
Load more