OTT di Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan Kasubag BPPD Siska Wati Sebagai Tersangka
Usai melakukan OTT di Kabupaten Sidoarjo dan mengamankan 11 orang, KPK hanya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Senin, 29 Januari 2024 - 21:10 WIB
Sumber :
- tim tvOnenews/Muhammad Haris
Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.
"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tegas Ghufron.
Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)
Load more