News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Genjot Ekonomi Kerakyatan, PNM Lakukan Sinergi Social Loan Dengan HSBC 

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) lakukan sinergi social loan dengan salah satu Bank Multi-nasional, PT Bank HSBC sebagai bentuk komitmen untuk berdayakan ekonomi berbasis kerakyatan.
Senin, 22 Januari 2024 - 11:40 WIB
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) lakukan sinergi social loan dengan salah satu Bank Multi-nasional, PT Bank HSBC sebagai bentuk komitmen untuk berdayakan ekonomi berbasis kerakyatan.
Sumber :
  • PT PNM

tvOnenews.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) lakukan sinergi social loan dengan salah satu Bank Multi-nasional, PT Bank HSBC sebagai bentuk komitmen untuk berdayakan ekonomi berbasis kerakyatan melalui pendampingan dan pembiayaan ultra mikro bagi masyarakat Indonesia. 

Kerja sama ini dijajakan secara resmi pada Selasa (16/01) lalu yang dihadiri oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PT PNM Sunar Basuki dan President Director HSBC Francois De Maricourt.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentu pemanfaatan social loan ini akan kami optimalkan, terlebih lagi berbeda dengan loan pada umumnya, penerimaan ini sangat tepat guna dengan PNM yang berfokus sebagai lembaga pembiayaan dan pendampingan UMKM dan ultra mikro,” ungkap Sunar.

Penerimaan penyaluran dana sosial ini bertujuan untuk mendorong peningkatan status sosial ekonomi perempuan di seluruh Indonesia. Dengan 15,2 juta nasabah PNM yang 100% adalah perempuan, serta pemberdayaan yang sudah dilakukan selama adanya PNM Mekaar sejak tahun 2015, penyaluran ini diharapkan dapat optimal.

Berbeda dari lembaga pembiayaan lainnya, PNM memberikan akses permodalan bagi perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia dengan maksimal pendapatan senilai Rp 800.000 per bulan. 

Berbagai program juga dilakukan untuk mendampingi ibu nasabah agar modal usaha yang diberikan dapat dikelola dengan baik. Secara garis besar, PNM telah memberikan tiga modal utama yakni modal finansial, intelektual dan sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika bukan kami siapa lagi, kita harus percaya bahwa mereka bisa untuk menjadi berdaya dan bahkan menjadi bagian dari tulang punggung perekonomian bangsa,” tambah Sunar.

Seperti diketahui, PNM yang telah bertransformasi menjadi group lending terbesar di dunia dan menjadi lembaga pemberdayaan terbesar di dunia tetap mengusung pola pemberdayaan khas ala PNM. PNM dalam memberdayakan nasabah berpegang pada konsep pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan. PNM yakin dengan pola ini modal akan semakin efektif untuk mengembangkan usaha nasabah.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT