Jelang Debat Cawapres, TPN Ganjar- Mahfud Blak-blakan soal Kasus Wadas, Sebut Sudah Selesai
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Wadas kembali mencuat dan menjadi serangan isu dengan sasaran tembak calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Lantaran saat kasus itu terjadi, Ganjar masih menjabat Gubernur Jawa Tengah.
Bahkan Ganjar sendiri mempersilahkan agar kasus Wadas dibahas dalam debat cawapres yang dijadwalkan berlangsung nanti malam.
Merespon itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa faktanya konflik di Wadas sudah selesai, tidak ada lagi demonstrasi dan penolakan dari warga.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra. Dia mematahkan anggapan bahwa konflik Wadas belum selesai.
Ia juga menyebut bahwa Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Faktanya sudah tidak ada konflik di Wadas, sudah selesai, tidak ada lagi demo dan penolakan warga, Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemda Jateng,” kata Karaniya, Minggu (21/1/2024).
Menurut Karaniya, warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo yang didampingi pihak bank yang ditunjuk.
“Warga Wadas sudah tiga kali menerima pembayaran, bahkan ada yang mendapatkan Rp8 miliar,” paparnya.
Bahkan, lanjut Karaniya, Ketua dan para anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) yang merupakan aliansi masyarakat yang pernah menolak rencana pembangunan bendungan tersebut, juga sudah menerima uang pembebasan lahan.
"Kini dari 617 bidang tanah, sisa tujuh bidang tanah yang belum dibayar. Lima bidang itu dimiliki oleh tiga orang yang tidak hadir saat proses pembayaran. Sesuai mekanisme, maka berkas dan uang dari enam bidang tanah tadi diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Sedangkan satu bidang merupakan tanah wakaf, yang kini sedang dibahas dan ditargetkan untuk dibayarkan pada Februari bulan depan," paparnya.
Dia menerangkan, dana yang diserahkan pihak BBWSSO untuk menyelesaikan tujuh bidang tanah tadi jumlahnya sebesar Rp9,9 miliar, yang selanjutnya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Nantinya, pemilik lahan sisa tadi langsung ke PN Purworejo untuk mengambil haknya.
Load more