Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.
Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.
"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash," sebut Djuhandhani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," pungkasnya. (aag)
Load more