News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Kamar Kos Disewakan untuk Prostitusi Anak di Jombang, Polisi Temukan 7 Pasangan

Ditemukan kamar kos untuk prostitusi anak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Mirisnya, ada tujuh pasangan ditemukan warga saat ingin berhubungan
Rabu, 17 Januari 2024 - 14:27 WIB
Ilsutrasi Kos-kosan
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jatim, tvOnenews.com - Miris, ditemukan kamar kos-kosan untuk prostitusi anak-anak di Jombang. Bahkan, kabar tersebut sempat viral di media sosial hingga diusut aparat Polres Jombang. 

Kos tersebut berada di perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan pihaknya sudah mengusut perkara itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan 14 orang terkait perkara tersebut.

"Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani," ucap Sukaca.

Sukaca katakan, pihaknya memeriksa secara intensif terhadap dua orang tersangka, termasuk perempuan di bawah umur berinisial ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat, Sukaca menjelaskan, penyewa rumah kos berinisial PP (35) dan kekasihnya berinisial IA (26), warga Nganjuk, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Jombang masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk status pasangan tersebut.

Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah kos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar kos kurang lebih 3-4 bulan. 

Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
​​​​​​​
Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.

"Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnya, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami juga koordinasi dengan kepala Satbinmas agar sosialisasi ke masyarakat, sehingga warga yang punya rumah dikontrakkan dipantau penggunaannya untuk apa," ujar Sukaca.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral