Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi mengaku tidak mengetahui soal kasus dugaan suap yang diusut Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
"Kami tidak tahu-menahu dengan masalah tersebut," ujar Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Wahyu menekankan perkara yang dimaksud dalam rilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat itu terjadi periode 2015-2018.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan hal tersebut di luar era kepemimpinan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Namun, dia mengaku KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam rilis yang disampaikan United State Department of Justice U.S DOJ atau Departmen Kehakiman Amerika Serikat (10/1/2024)menyebutkan sebuah perusahaan perangkat lunak global berbasis di Jerman yakni SAP, akan membayar lebih dari U$D220 juta untuk penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran UU Praktik korupsi Asing (FCPA).
Dalam rilis itu, disebutkan pada 2015-2018, SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.
Hal tersebut sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dengan departemen dan lembaga-lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain KKP, Departemen Kehakiman AS turut menyebut adanya dugaan suap yang melibatkan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
"Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang," keterangan Departemen Kehakiman AS.(ant/lpk)
Load more