Lebih jauh Ray mengatakan, rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
"Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, [lalu] dilaporkan," tandasnya.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers, Jumat (12/1) mengatakan setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, pihaknya bakal melaporkan secara resmi kasus penyebaran Achtung Ke Bareskrim.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan TKN Prabowo-Gibran, ungkapnya, Achtung dibagi-bagikan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, hingga Aceh. Namun, ia belum mengetahui siapa yang membuatnya.
Load more