Setelah Aiman, Giliran Anies yang Dilaporkan, Begini Tahap-tahap Pembuktian Kebohongan yang Diungkap oleh Reza Indragiri
- tim tvOnenews/Syifa Aulia/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Pertarungan antara ketiga calon presiden (capres) dan pendukungnya semakin tampak.
Saling lapor pun terjadi antara pendukung masing-masing capres di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait dengan pernyataan yang seolah-olah menuding polisi tidak netral dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Kasus Aiman tersebut, saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian selesai melakukan serangkaian gelar perkara dan mendapati adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Sementara, pascadebat ketiga yang digelar MInggu (7/1/2024) lalu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah terkait tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto.
![]()
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan (kolase tim tvOnenews)
Capres Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Maka, jika Aiman dan Anies berbohong seperti klaim pelapor mereka dan polisi dijadikan sebagai sasaran narasi bohong (fitnah), bolehkah polisi memperkarakannya?
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reza Indragiri mengatakan bahwa itu diperbolehkan.
“Boleh. Tapi polisi yang dianggap telah menjadi sasaran fitnah itu adalah personel polisi (police officer), bukan lembaga kepolisian (police institution),” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya kepada tvOnenews.com pada Rabu (10/1/2024).
“Jadi, spesifik anggota polisi tertentu yang telah dikenai fitnah, bukan polisi secara keseluruhan,” sambungnya.
Maka kata Reza, dengan kata lain, tuduhan palsu (false accusation)-nya diarahkan ke siapa, maka dialah yang membawa si penuduhnya ke proses hukum.
“Bukan malah kantor apalagi organisasi tempat dia bekerja, yang membawanya ke ranah pidana,” jelas Reza.
Menurut Reza, jika yang memperkarakan si pemfitnah adalah institusi polisi, maka akan juga muncul dua persoalan logika.
“Pertama, polisi adalah lembaga pelindung,” ujar Reza.
“Seberapa mungkin polisi--sebagai pelindung--bisa menjadi korban?” sambungnya.
Kemudian yang kedua, kata Reza bagaimana mengatasi kemungkinan campur aduknya kepentingan polisi sebagai korban dan kewenangan polisi sebagai penegak hukum?
Load more