Surabaya, tvOnenews,com – Pada awal tahun ini Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19. Peraturan ini menjadi patokan bahwa program imunisasi Covid-19 kini menjadi imunisasi rutin.
Epidemiolog Universitas Airlangga, Laura Navika Yasmani SSi MSi PhD, berikan tanggapan mengenai imunisasi Covid-19.
Ia menyampaikan bahwa program imunisasi Covid-19 itu diberikan secara gratis dengan menyasar kelompok rentan.
Kelompok rentan yang dimaksud ialah terindikasi memiliki risiko mortalitas dan fatalitas yang tinggi, masyarakat dengan usia lanjut, lanjut usia dengan komorbid (penyakit kronis), dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam merawat pasien, ibu hamil, anak usia 12 tahun ke atas dengan kondisi gangguan sistem imun.
Selebihnya, imunisasi Covid-19 berlaku dengan pembayaran yang berlaku kecuali dua kelompok. Dua kelompok tersebut ialah yang tidak pernah memperoleh vaksin Covid-19 sama sekali sebelumnya dan pernah memperoleh vaksin satu kali.
- Pentingnya Imunisasi Covid-19
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat itu menuturkan bahwa saat ini masyarakat masih beranggapan bahwa Covid-19 sudah usai.
Load more