Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, menahan AF (42) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menganiaya istrinya, Yuliyanti Anggraini (29).
“Iya sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (07/01/24).
Firdaus mengatakan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (05/01/24).
“Kemarin kan Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya pada Selasa (02/01/24) sudah menetapkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil pemerikasan dokter forensik terhadap korban yang menyatakan korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya akibat kekerasan yang dialami.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Load more