Saat ini Herry sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa guru pesantren itu telah memperkosa santrinya sejak tahun 2016 dan menyetubuhi korbannya nyaris setiap hari.
Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (act)
Load more