tvOnenews.com - Sabar. Itulah kunci meyakinkan emak-emak petani dan penggarap ladang untuk mau berkelompok. Menurut Dedek Hendry, Ketua Lembaga Kajian, Advokasi dan Edukasi (LivE) Bengkulu, perlu waktu meyakinkan ibu-ibu desa untuk menyatukan langkah demi mendapat hak pengelolaan atas kawasan hutan dengan skema kemitraan.
Ide dasarnya, para ibu perlu lahan. Sementara, taman nasional punya lahan, dan perlu tenaga mengkonservasi wilayahnya.
“Mempertemukan dua hal ini jadi tujuan. Itu awal dari semuanya,” kata Dedek.
Awalnya LivE mengadakan beberapa pelatihan untuk para perempuan petani di Kabupaten Rejang Lebong, kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Bengkulu, tentang pentingnya peran perempuan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, LivE juga mendekati Balai Besar TNKS untuk membuka diri terhadap peran masyarakat mengelola hutan. Dari situlah Balai Besar kemudian
mengundang para petani perempuan tersebut dalam sosialisasi skema kemitraan konservasi yang bisa diakses masyarakat.
Salah satu yang hadir dalam sosialisasi adalah Ritawati, perempuan paruh baya petani kopi di ladang sendiri. Tapi panen kopinya hanya sekali setahun. Ia tertarik dengan skema kemitraan tersebut untuk bisa mengembangkan tanaman lain. Rita tergerak membentuk kelompok petani perempuan. Dari yang hanya beranggotakan 11 orang, berkembang menjadi 25 orang. Melalui kelompoknya, kini Rita bisa mendapat akses ke kawasan taman nasional secara legal, tempat yang dulu ia hindari.
“Takut ditangkap polisi hutan,” katanya.
Setahun setelah membentuk kelompok, dan intens menjalin komunikasi dengan pihak taman nasional, Rita dan kelompoknya mengajukan proposal skema kemitraan konservasi. Mereka juga mulai membuat identifikasi tanaman lokal untuk rencana pengembangan.
Upayanya berbuah manis. Pada 2019 Rita menandatangani perjanjian kerjasama dalam skema kemitraan lima tahun yang dapat diperpanjang. Setelahnya, bekerjasama dengan Balai taman nasional, Rita dan kelompok mulai membicarakan teknis zonasi dan tanaman yang tepat. Terpilihlah tanaman kecombrang dan pakis untuk dibudidayakan di bawah tegakan pohon. Sedikit demi sedikit lahan mulai ditanami dan berhasil dipanen.
Kini Rita dan kelompoknya telah mahir mengubah kedua tanaman itu menjadi berbagai bentuk olahan siap makan. Menurut Dedek, pendampingan yang dilakukan lembaganya perlu proses yang tidak sebentar dan perlu interaksi intens, sampai para ibu mengambil aksi memanfaatkan peluang ekonomi hasil hutan bukan kayu dengan prinsip konservasi.
“Kami berupaya agar para ibu tetap di depan untuk mengerjakan proposal, menyelesaikan syarat-syarat administrasi dan lainnya. Kami sekadar mendampingi,” katanya.
Selain konservasi, di desa berbeda meski dalam kawasan yang sama, LivE juga mendampingi para mantan perambah liar untuk mendapat akses legal pengelolaan hutan. Selama ini para polisi hutan menggunakan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan para perusak hutan terancam hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Donsri adalah salah satu dari bekas perambah yang pernah menggunakan area taman nasional untuk berladang.
“Saya kucing-kucingan dengan petugas untuk menggarap lahan,” kata perempuan petani yang bermigrasi dari Jawa pada 1980-an itu.
Cerita Donsri ini sudah diceritakan dalam buklet “Perempuan Penjaga Hutan, Gerakan Women Champion di Tiga Provinsi dalam Perhutanan Sosial,” terbitan The Asia Foundation, 2023.
Terinspirasi oleh keberhasilan Rita, Donsri pun berupaya membentuk kelompok perempuan. Dengan resmi berkelompok seperti Rita, para mantan penggarap ilegal bisa mengajukan proposal pengelolaan hutan. Semuanya perempuan. Awalnya sangat sulit karena masyarakat justru takut kalau identitas mereka justru disetorkan ke penegak hukum sebagai perambah liar. Tapi karena Donsri terus persuasi, ia berhasil mengumpulkan beberapa perempuan untuk bergabung, termasuk keluarganya sendiri.
Satu tahun setelah ia resmi membentuk kelompok perempuan petani, dan menempuh proses administrasi yang panjang, Donsri dan kelompoknya menandatangani surat perjanjian kerjasama menjadi mitra taman nasional pada Desember 2021. Skema kerja sama yang Donsri raih adalah skema pemulihan ekosistem. Tugas utama Donsri dan kelompoknya adalah pembibitan, penanaman lahan dan patroli, selain pengolahan hasil hutan bukan kayu.
Di provinsi yang berbeda, tanpa masuk hutan, kaum perempuan tetap menarik manfaat. Kelompok petani perempuan menjadi embrio Lembaga Pengelola Hutan Gampong Bunin, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang telah mendapat izin pengelolaan hutan sejak 2019, atas dukungan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan (HAKA) Aceh.
Aturan adat tidak mengizinkan perempuan berkegiatan di hutan desa seluas sekitar 2.700 hektare itu. Hanya laki-laki yang boleh keluar masuk hutan untuk mengambil manfaat hasil hutan bukan kayu seperti rotan, jernang, dan madu lebah dari pohon Tualang. Akhirnya para perempuan yang mengelola pusat pembibitan seluas 1 hektar, dengan bibit-bibit tanaman keras yang diambil dari hutan. Luasnya sekitar 1 hektar.
“Macam-macam bibit, ada kopi robusta, durian, kakao, jengkol, petani. Jumlahnya sudah sekitar 7.000 polybag,” kata Serena, salah satu pengelola.
Bibit-bibit pohon itu kini semakin meluas digunakan warga Bunin. Masing-masing rumah diberi 10 pohon yang manfaat ekonominya dipetik keluarga. Dengan menanam berbagai jenis tanaman di satu lahan, upaya ini juga meningkatkan kesuburan tanah. Kepada warga di luar Bunin, bibit-bibit tersebut dijual dan hasilnya dipakai untuk pengelolaan hutan.(chm)
Load more