Bagaimana Perempuan Mengelola Hutan? Banyak Caranya!
- Istimewa
“Kami berupaya agar para ibu tetap di depan untuk mengerjakan proposal, menyelesaikan syarat-syarat administrasi dan lainnya. Kami sekadar mendampingi,” katanya.
Selain konservasi, di desa berbeda meski dalam kawasan yang sama, LivE juga mendampingi para mantan perambah liar untuk mendapat akses legal pengelolaan hutan. Selama ini para polisi hutan menggunakan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan para perusak hutan terancam hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Donsri adalah salah satu dari bekas perambah yang pernah menggunakan area taman nasional untuk berladang.
“Saya kucing-kucingan dengan petugas untuk menggarap lahan,” kata perempuan petani yang bermigrasi dari Jawa pada 1980-an itu.
Cerita Donsri ini sudah diceritakan dalam buklet “Perempuan Penjaga Hutan, Gerakan Women Champion di Tiga Provinsi dalam Perhutanan Sosial,” terbitan The Asia Foundation, 2023.
Terinspirasi oleh keberhasilan Rita, Donsri pun berupaya membentuk kelompok perempuan. Dengan resmi berkelompok seperti Rita, para mantan penggarap ilegal bisa mengajukan proposal pengelolaan hutan. Semuanya perempuan. Awalnya sangat sulit karena masyarakat justru takut kalau identitas mereka justru disetorkan ke penegak hukum sebagai perambah liar. Tapi karena Donsri terus persuasi, ia berhasil mengumpulkan beberapa perempuan untuk bergabung, termasuk keluarganya sendiri.
Satu tahun setelah ia resmi membentuk kelompok perempuan petani, dan menempuh proses administrasi yang panjang, Donsri dan kelompoknya menandatangani surat perjanjian kerjasama menjadi mitra taman nasional pada Desember 2021. Skema kerja sama yang Donsri raih adalah skema pemulihan ekosistem. Tugas utama Donsri dan kelompoknya adalah pembibitan, penanaman lahan dan patroli, selain pengolahan hasil hutan bukan kayu.
Di provinsi yang berbeda, tanpa masuk hutan, kaum perempuan tetap menarik manfaat. Kelompok petani perempuan menjadi embrio Lembaga Pengelola Hutan Gampong Bunin, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang telah mendapat izin pengelolaan hutan sejak 2019, atas dukungan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan (HAKA) Aceh.
Aturan adat tidak mengizinkan perempuan berkegiatan di hutan desa seluas sekitar 2.700 hektare itu. Hanya laki-laki yang boleh keluar masuk hutan untuk mengambil manfaat hasil hutan bukan kayu seperti rotan, jernang, dan madu lebah dari pohon Tualang. Akhirnya para perempuan yang mengelola pusat pembibitan seluas 1 hektar, dengan bibit-bibit tanaman keras yang diambil dari hutan. Luasnya sekitar 1 hektar.
Load more