Usai menerima laporan pengaduan korban, Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku wanita di kamar kosnya dan rekannya di beberapa tempat lain.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban dan ponsel.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 12 tahun.
“Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” tambah Kapolsek. (Yoga/Lno)
Load more