Adanya rentetan permasalahan kedua kelompok tersebut, polri tertinggi di wilayah sulsel ini tidak mudah terpancing dan terhasut dengan isu-isu yang bisa memisah belahkan kedua kubu tersebut.
Nana Sudjana meminta kepada para pelaku lainnya yang berjumlwh puluhan orang tersebut, untuk menyerahkan diri, dan ketujuh pelaku yang sudah di tangkap tetap menjalani hukuman di kenakan pasal 187 dan pasal 170 serta pasal 135 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (noer/ade)
Load more