Selanjutnya pada (1/12) korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB yang langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.
“Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.
Kemudian petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya G berhasil lolos dari kejaran polisi.
Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
“Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walaupun bagaimanapun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kita terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.(ant/muu)
Load more