Jakarta, tvOnenews.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi ihwal Rancangan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU tersebut mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD.
Menurut Ganjar, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta seharusnya tetap diselenggarakan secara langsung atau dipilih rakyat jika DPR maupun pemerintah konsisten terhadap otonomi daerah.
“Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih [rakyat],” tegas Ganjar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Namun, bila pemerintah ingin menjadikan Jakarta sebagai kota administratif maka Ganjar mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
“Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya,” ungkapnya.
Adapun RUU tentang DKJ itu telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui seperti Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar. Sedangkan satu Fraksi PKS menolak.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan RUU DKJ harus sudah rampung pada 15 Februari 2024.
"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Rabu (6/12/2023).
Politikus PPP itu menyebut terkait materi RUU DKJ termasuk wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden masih akan dibahas ulang bersama pemerintah.
“Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah," jelas Awiek. (saa)
Load more