Jakarta, tvOnenews.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi ihwal Rancangan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU tersebut mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD.
Menurut Ganjar, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta seharusnya tetap diselenggarakan secara langsung atau dipilih rakyat jika DPR maupun pemerintah konsisten terhadap otonomi daerah.
“Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih [rakyat],” tegas Ganjar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Namun, bila pemerintah ingin menjadikan Jakarta sebagai kota administratif maka Ganjar mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
“Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya,” ungkapnya.
Adapun RUU tentang DKJ itu telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023.
Load more