News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Antar Negara 133 Kg

Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia
Senin, 6 Desember 2021 - 20:10 WIB
Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Antar Negara 133 Kg
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Aceh Timur, Aceh - Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg, Senin (6/12/2021) di Kabupaten Aceh Timur.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M.M dalam konferensi pers itu menyampaikan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

 

“Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum'at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur, itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil daihatsu merk terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda.

 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tersangka petugas menemukan barang bukti narkoba lainnya di rumah tersangka sebanyak empat karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus teh China atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu,

 

“Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO,” ucap Kapolda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa 133 Kg narkoba jenis sabu dan satu unit mobil daihatsu terios dengan ancaman pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” terang Kapolda. (lham Zulfikar/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT