Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej batal hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12/2023).
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menjelaskan, ketidakhadiran kliennya ke kantor KPK lantaran sedang sakit.
“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky, Kamis (7/12/2023).
“Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda,” kata eks Karowassidik Bareskrim Polri itu.
Ricky Sitohang mengklaim Eddy Hiariej kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.
Namun, kondisi kesehatan hari ini tidak memungkinkan Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih.
“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky Sitohang.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.
Tak hanya itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Terbaru, pihak Istana menyatakan Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. (mhs)
Load more