Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, DD dilaporkan telah menyetubuhi korban pada Juli 2020 hingga Juli 2021.
"Pada Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 korban saudari ED (16) telah disetubuhi oleh terlapor saudara DD (oknum kepala sekolah). Terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan pertama kali pada bulan april 2020 di rumah korban," terang Siko.
Siko juga menambahkan terlapor tak hanya sekali meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Kali ini korban diminta melakukan persetubuhan di rumah terlapor.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2021 terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di rumah terlapor", tambah Siko Minggu(5/12/2021).
Ibu korban mencurigai ada yang berbeda di tubuh anaknya, namun saat ditanya korban hanya tertunduk diam. Kakak korban yang akhirnya mendapat jawaban kalau korban hamil langsung memberitahu ibu dan ayahnya.
Mendengar anaknya hamil oleh seorang oknum kepala sekolah, sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Atas laporan tersebut Polres Sambas mengamankan Pelaku (DD) beserta sejumlah barang bukti.
Load more