Aiman Witjaksono Permasalahkan Waktu Pengiriman Surat Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya Buka Suara
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terjadwal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) terkait laporan terhadapnya yang menuding oknum anggota Polri tak netral pada perhelatan Pilpres 2024.
Jadwal pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono itu dilayangkan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan ke kediaman terlapor pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 23.50 WIB.
Lantas, pengiriman surat permintaan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya menjadi buah bibir bagi kubu TPN Ganjar-Mahfud MD.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menilai adanya upaya intimidasi yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada terlapor Aiman usai melakukan pengiriman surat pada pukul 23.50 WIB.
"Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang diluar prosedur serta diluar kebiasaan mengirim surat pada tengah malam menjelang hari berganti," kata Ifdhal dalam konferensi persnya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Lantas, kubu Polda Metro Jaya tak mau disalahkan begitu saja terkait tudingan intimidasi yang dilayangkan oleh kubu TPN Ganjar-Mahfud.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengiriman surat klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sebagai terlapor pada kasus tersebut telah sesuai aturan yang ada.
"Acuannya secara prosedural aja, di negara kita negara hukum tentu prosedur prosedur secara hukum yang kita ikuti. Terkait dengan hal ini tentunya itu kan besok baru klarifikasi ya, klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Trunoyudo menuturkan langkah klarifikasi tersebut ditujukan untuk memberi peluang pandangan dari terlapor pada kasus tersebut yakni Aiman Witjaksono.
Karenanya, Polda Metro Jaya membantah adanya langkah intimidasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
"Pada proses tahap penyelidikan ini gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang," katanya.
Load more