"Nah yang kami awasi adalah hal-hal yang terkait dengan, pertama, fitnah atau pencemaran nama baik. Kedua, ujaran kebencian," ujarnya.
Kemudian ketiga, konten-konten mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Keempat, konten tidak berdasar fakta atau hoaks.
Kelima, konten terkait terorisme dan radikalisme. Keenam, konten terkait pelanggaran keamanan informasi.
"Ketujuh, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor pengawas, dalam hal ini juga bawaslu," kata Semuel.
Kedelapan, konten-konten meresahkan masyarakat. Kesembilan konten-konten yang melanggar nilai sosial, budaya.
Terakhir kesepuluh, konten terkait pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). *rpi
Load more