Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan berlangsung usai empat pimpinan KPK RI telah diperiksa.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya. (Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sementara, kata Ade Safri pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK RI dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya empat pimpinan KPK RI dijadwalkan pemeriksanaan oleh kepolisian pada pekan depan.
"Termasuk itu kita agenda kan dalam pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ungkapnya.
Adapun keempat pimpinan KPK RI yang akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)
Load more