Jabat Pangkat Tersohor di KPK, Firli Bahuri Kesandung Kasus Pemerasan, Intip Gaji dan Harta Kekayaan Ketua KPK itu, Ternyata Jumlahnya...
- Antarafoto
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi mengumumkan status Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam, (22/11/2023).
Firli Bahuri merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, mantan Komisaris Jenderal Polisi itu diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan janji yang berhubungan dengan jabatannya.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.
Memiliki pangkat tersohor di KPK, Firli Bahuri nyatanya tetap tersandung kasus pemerasan. Selain itu, yang menarik adalah harta kekayaan Firli Bahuri kian hari kian melonjak tajam.
Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Source: Antarafoto
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah besaran gaji dan harta kekayaan Ketua KPK sekaligus mantan Komjen Polisi tersebut.
Karier Firli Bahuri sebagai penegak hukum bisa dibilang lumayan tokcer selama 30 tahun ke belakang. Dirinya sempat menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli Bahuri memulai karirnya di KPK sebagai anggota Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah dan menjabat Deputi Penindakan.
Disana ia berwenang mengurus segala aspek penindakan atas kasus korupsi yang ada di KPK namun dengan waktu yang cukup singkat karena harus kembali ke Polri atas dugaan pelanggaran gak etik.
Waktu berselang, Firli Bahuri justru kembali ke tubuh KPK sebagai ketua KPK berdasarkan suara terbanyak dari Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli Bahuri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Load more